Para pengurus juga menyelewengkan atau menyalahgunakan dana CSR Boeing untuk gaji para pengurus.
Selain itu Ahyudin bersama ke-3 rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 hingga 20 persen.
Sementara besaran gaji yang diterima pengrus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta dan NIA Rp 100 juta.
Penyidik juga telah mengendus upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT.
Dan ACT diduga telah memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis.
Berikut 10 perusahaan cangkang atau anak perusahaan ACT sebagai berikut:
1. PT Sejahtera Mandiri Indotama
2. PT Global Wakaf Corpora
3. PT Insan Madani Investama
4. PT Global Itqom Semesta