Beberapa Pendapat Ulama tentang Hukum Cukur Rambut dan Potong Kuku ketika akan Qurban, Simak Komisi Fatwa MUI

- 29 Juni 2022, 09:38 WIB
MUI menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang akan qurban. Artinya, ada yang menyatakan makruh, haram dan tidak makruh.
MUI menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang akan qurban. Artinya, ada yang menyatakan makruh, haram dan tidak makruh. /DOK. Kemenag/

DESKJABAR- Benarkah muslim yang hendak melaksanakan qurban dilarang cukur rambut dan potong kuku?

Bagaimana hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak melaksanakan qurban?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman mui.or.id menjelaskan hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak melaksanakan qurban.

Penjelasan MUI tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak qurban ini, disampaikan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang diunggah dalam web mui.or.id, 28 Juni 2022.

MUI menjelaskan, ada beberapa pendapat ulama tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang akan qurban. Artinya, ada yang menyatakan makruh, haram dan tidak makruh.

Baca Juga: Jangan sampai Salah! Simak Cara Memilih Hewan Qurban dan Tips Mengolah Daging Segar Sebelum Idul Adha 2022

Inilah penjelasan MUI tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak qurban.

Makruh

Ulama Syafiiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah, sepakat menyatakan cukur rambut dan potong kuku itu makruh bagi muslim yang akan qurban.

Para ulama ini berpedoman kepada hadist Nabi:

حديث أم سلمة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

Hadist dari Ummu Salamah ini menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.

Baca Juga: Idul Adha 2022! Begini 2 Cara Doa Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Sunnah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Haram

Sebagian ulama Hanabila memahami hadist ini secara tekstual sehingga cukur rambut dan potong kuku diberi hukum haram bagi muslim yang akan melaksanakan qurban.

Tidak makruh

Sementara ulama Hanafiah menyatakan bahwa cukur rambut dan potong kuku tidak makruh.

Artinya, muslim yang hendak qurban boleh cukur rambut dan potong kuku, juga boleh jimak.

Pendapat ini didasarkan atas hadist Nabi yang diriwayatkan Aisyah ra:

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ

“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga: IDUL ADHA, Tanggal 9 Atau 10 Juli 2022, Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag, Kapan Hari Raya Qurban Dirayakan

Hadist ini meriwayatkan Rasulullah SAW pernah menyuruh Aisyah ra merawat binatang qurbannya dan mengalunginya aksesoris hingga hari penyembelihan qurban.

Ketika tiba waktu penyembelihan, Nabi membawa domba itu hingga memotongnya dan Aisyah tidak pernah dilarang memotong rambut dan kuku.

Kemudian ulama Syekh Wahbah al-Zuhayli memilih pendapat hukum mencukur rambut bagi muslim yang akan qurban adalah makruh, oleh karena itu sebaiknya tidak dilakukan.

Dijelaskannya, salah satu hikmah dari hukum makruh ini adalah suasana ihram yang dilakukan orang yang sedang menunaikan ibadah haji dirasakan juga oleh yang tidak berhaji.

Kendati makruh mencukur rambut dan memotong kuku, tak dilarang untuk memakai parfum, memburu binatang dan jimak sebagai mana orang yang tengah melaksanakan ibadah haji.

Syek Wahbah al-Zuhayli pun menyarankan agar anggota keluarga seperti istri dan anak, sebaiknya ikut menjaga rambut, bulu dan kukunya untuk tidak dipotong sampai hewan qurbannya disembelih.

Demikian penjelasan Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan tentang hukum cukur rambut dan potong kuku bagi muslim yang hendak qurban.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah