Baca Juga: Wajib Tahu! Anak Berpacaran, Orangtua Ternyata Menanggung Dosa Pacaran
Kecuali pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang laki-laki hanya memandang muka dan telapak tangan wanita, tidak lebih. Artinya, tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan tidak melebihi dari memandang itu sendiri.
"Buat yang lagi pacaran atau mau pacaran, hendaknya segera putuskan , ga ada itu pacar pacaran" Kata ustadz Abdul Somad dalam Video youtube Taman Surga Net, Hukum Pacaran dalam Islam , Ustadz Abdul Somad LcMA, 18 Juli 2018
Jika ingin menikah, lakukanlah proses pernikahan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Islam.***