Cara Bayar Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Fidyah, Qadha, atau Kedua-duanya?

- 8 Mei 2022, 10:29 WIB
Ibu hamil dan menyusui membayar puasa dengan cara yang disesuaikan dengan kondisinya
Ibu hamil dan menyusui membayar puasa dengan cara yang disesuaikan dengan kondisinya /dok. Antara/

DESKJABAR - Ibu hamil dan menyusui masuk pada golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa di bulan ramadhan.

Cara bayar puasa ibu hamil dan menyusui, ada yang mengatakan cukup fidyah saja.

Ada juga yang berpendapat cara bayar puasa dengan fidyah dan mengganti puasa juga.

Menurut ustadz Adi Hidayat, cara bayar puasa ibu hamil dan menyusui, dengan cara qadha atau fidyah, berkaitan dengan beberapa mazhab.

Baca Juga: TERSERET ARUS di Sungai Cihonje Sumedang, Aira ‘Pulang’ Sendiri, Jenazahnya Ditemukan di Cimanuk Indramayu!

Para ulama membagi dua bagian untuk masalah cara bayar puasa ibu hamil dan menyusui. Bila kekhawatiran pada fisik si ibu, ulama sepakat dibayar dengan qadha.

Namun, bila kekhawatirannya, hanya pada kondisi bayi saja, ada 3 bagian perbedaan pendapat, dikalangan ulama.

Pendapat pertama cara bayarnya hanya mengganti puasanya atau qadha saja.

Pendapat kedua, cara bayar puasa, wajib mengqadha dan juga fidyah. Madzhab Syafi'i membedakan hukumnya tergantung dari alasan ibu hamil dan menyusui.

Baca Juga: Kebal SANTET dan SIHIR, 7 Weton Ini Dianggap Sakral, Memiliki Penjaga Ghaib yang Kuat

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x