Berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.
Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud. No: 2454; Tirmidzi. No: 730; An-Nasai. No: 2333; dan Ibnu Majah. No: 1700).
Puasa qadha sama seperti puasa pada umumnya, di mana kita disunnahkan untuk makan sahur sebelum fajar tiba.
Kemudian menahan lapar, haus, dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa itu sendiri, terhitung dari mulai terbitnya fajar di pagi hari sampai terbenamnya matahari di waktu petang.
Adapun niat puasa qadha dibaca pada malam harinya seperti niat puasa ramadhan dengan lafal berikut ini:
“Nawaitu shauma ghadin an qadaa’in fardho Romadhona lillahi ta’alaa.”
Artinya: “Saya berniat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala.”
Baca Juga: Puasa Syawal Dan Puasa Qadha 1443 H , Mana yang Harus Didahulukan?