Yakni masuknya sesuatu dalam lubang di tubuh kita. Apa saja? Masuk sesuatu ke dalam mulut, telinga, hidung, dubur, dsb. Saat kita sedang puasa Ramadhan.
Buya Yahya juga menjelaskan jika saat puasa kita sikat gigi dan berkumur itu hukum nya makruh.
"Jadi sikat gigi di siang hari atau setelah imsak itu masuk ke hukum makruh. Makruh itu apa? makruh itu larangan, tapi tidak sampai menjadi dosa," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan, jika kita sikat gigi di siang hari itu tidak membatalkan puasa. Begitu pula dengan berkumur.
"Tapi beda cerita, kalau dengan sengaja menelannya ke dalam mulut. itu jelas membatalkan puasa," sambung Buya Yahya.
Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Hati-hati, saat mandi dan berkumur pun jika kita dengan sengaja memasukkan air ke dalam lubang yang terdapat dalam tubuh kita di siang hari, maka itu membatalkan puasa.
Buya Yahya pun memberikan petunjuk mandi yang benar saat berpuasa di siang hari, apabila tidak sempat mandi saat imsak atau subuh.
Beliau menjelaskan, kita boleh mandi seperti biasanya. Mengguyur kepala, memakai sabun, bersihkan juga bagian-bagian yang mudah terjangkau. Lebih baik, ketika siang hari jangan sikat gigi karena itu termasuk makruh.
Lebih baik menghindari kesalahan, daripada telanjur berbuat salah yang bisa membatalkan puasa. Jika berkumur tentu saja boleh, karena itu salah satu bagian dari wudhu. Yang tidak boleh itu, menelan dengan sengaja dengan berbagai macam alasan.