Apakah Muntah dan Menelan Dahak Membatalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya

- 8 April 2022, 10:15 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum muntah dan menelan dahak.
Buya Yahya jelaskan hukum muntah dan menelan dahak. /YouTube Buya Yahya/

DESKJABAR - Selain makan dan minum, ada sejumlah hal lain yang bisa membatalkan puasa. Di antaranya ada yang jelas tapi ada juga yang agak membingungkan.

Seperti salah satunya adalah muntah. Banyak yang menganggap bahwa muntah membatalkan puasa.

Namun menurut Buya Yahya, hal itu tidaklah mutlak, tergantung apa yang melatar belakangi terjadinya muntah.

Jika seseorang muntah tanpa sengaja maka bisa melanjutkan puasanya, tapi sebaliknya jika muntah dengan sengaja maka batalah puasanya.

Hal itu dikuatkan dengan dua hadist sahih dari Tirmidzi dan Abu Daud, yang menerangkan mengenai hukum muntah saat puasa.

Baca Juga: Bulan Puasa Suami Istri Berhubungan, Usai Subuh Baru Mandi Junub: Puasanya Sah Tidak? - Ustadz Abdul Somad 

Berkenaan dengan muntah, Rasulullah SAW bersabda dalam hadist sahih Tirmidzi, "Barang siapa yang muntah tanpa disengaja maka dia tidak perlu mengganti puasanya."

"Tapi seseorang yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti puasanya."

Jelas dikatakan Rasulullah SAW bahwa jika seseorang tidab-tiba muntah saat puasa maka itu tidak membatalkannya.

Dilansir DeskJabar dari kanal YouTube 4G SD Channel, pada video yang diunggah 23 Januari 2021, berjudul "HUKUM MUNTAH SAAT PUASA APAKAH BATAL ?" Buya Yahya menambahkan, muntah tanpa sengaja bisa jadi batal jika seseorang itu melakukan hal ini.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube 4G SD Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x