Bagaimana Hukum Melakukan Tes Swab Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya Beri Penjelasan

- 10 April 2022, 12:46 WIB
Hukum tes swab bagi yang tengah berpuasa.
Hukum tes swab bagi yang tengah berpuasa. /YouTube Al-Bahjah TV/

 

DESKJABAR - Sejak pandemi, tes swab kerap menjadi syarat dalam melakukan sejumlah kegiatan termasuk melakukan perjalanan.

Mungkin banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum melakukan tes swab saat sedang puasa.

Pada prosesnya tes swab memasukan alat ke hidung dan tenggorokkan, hal itu membuat banyak orang ragu apakah membatalkan puasa atau tidak.

Sementara MUI telah menyatakan fatwa bahwa tes swab tidaklah membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Dilansir DeskJabar dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada video yang diunggah 11 April 2021, berjudul "Tanggapan Buya Yahya Tentang Fatwa MUI Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa," Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Menurut Buya Yahya jika dilihat dari prosesnya, tes swab jelas membatalkan puasa.

Pendapat itu dikatakan Buya Yahya cukup kuat karena dinyatakan oleh para ulama 4 mazhab.

"Sesuai dengan apa yang kami dapat dari yang ditulis oleh para ulama 4 mazhab, bahwasannya memasukan sesuatu ke lobang hidung melebihi dari batasnya yang sudah ke wilayah yang terasa menyakitkan nyegrak begitu, itu adalah membatalkan puasa, gak ada khilaf dalam hal ini," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x