Bagaimana Hukum Melakukan Tes Swab Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya Beri Penjelasan

- 10 April 2022, 12:46 WIB
Hukum tes swab bagi yang tengah berpuasa.
Hukum tes swab bagi yang tengah berpuasa. /YouTube Al-Bahjah TV/

"Yang dimasukkan kan lidi yang ada kapasnya, sesuatu yang sangat kering dalam 4 mazhab batal, hanya ada pendapat di dalam mazhab Imam Malik jika sesuatu yang kering tidak membatalkan," terang Buya Yahya.

Buya Yahya menyarankan jika pun terpaksa harus melakukan tes swab saat sedang berpuasa solusinya lakukan setelah buka puasa.

"Apalagi nanti swab bisa memilih caranya, kalau bisa pakai dahak di keluarkan itu yang dilihat, tidak harus dari dalam," katanya.

Kecuali dalam kebutuhan yang mendesak maka bisa mengikuti fatwa MUI bahwa tes swab tidak membatalkan puasa.

Apalagi jika karena ada hajat sakit bukan sekedar main-main dan sesuatu yang dinikmati, maka boleh dilakukan.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah