DESKJABAR - Ramadhan 2022 sebentar lagi, berikut ini hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui, simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Hukum puasa Ramadhan bagi umat muslim adalah wajib, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 berikut ini.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَا مُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,".
*Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-id.com
Akan tetapi, dalam ceramahnya Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada dua sebab sesuai kaidah hukum fiqih, yang bisa membuat seseorang dibolehkan tidak berpuasa di bulan ramadhan tetapi harus menggantinya di luar Ramadhan, yaitu sebab hakiki dan ma'nawi.
Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dalam kanal YouTube Audio Dakwah yang diunggah dengan judul "Kupas Tuntas! Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil, Ustadz Adi Hidayat LC MA" pada 7 Mei 2019, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan terkait hal tersebut.