"Jika underliyng nya pakai emas itu kan aman. Uang digital memfasilitasi itu. Itu selesai kan masalah nya," kata Ustadz Adi Hidayat.
Ada underliyng nya, ada wujudnya, bisa menyesuaikan persoalan dunia dan global saat ini, seperti Indonesia pernah mempraktikkan dulu.
Kata Ustadz Adi Hidayat, Kripto currency, MUI pun melakukan kajian tentang itu. Sebenarnya bahasannya sama tidak keluar dari 2 hal tadi.
Bukan menolak kemajuan namun ketika sebuah hukum dikaji muaranya adalah harus memberikan perlindungan kemaslahatan untuk semua.***