INILAH, Hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum, NFT, Menurut Pandangan Islam, Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

- 8 Maret 2022, 11:32 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam. / YouTube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam. / YouTube Adi Hidayat Official /

Ada bendanya, ada jasanya, dan ada alat tukarnya. Jelas keduanya, terlihat, nampak, tidak ada yang disembunyikan.

Kata Ustadz Adi Hidayat, harus ada sesuatu yang menandakan bahwa materi tersebut jadi milik kita.

Supaya kepemilikan terhadap barang tersebut bisa diwujudkan secara sempurna seutuhnya kepada pemilik harta.

"Jangan sampai seperti fatamorgana yang nampak kelihatan namun wujudnya tidak bisa dirasakan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Transaksi yang tidak mendatangkan kepastian, seperti judi yang berpotensi merugikan salah satu pihak, maka dalam agama disebut qimar perjudian dan gharar atau tidak pasti.

Baca Juga: Kunci Jawaban Lembar Penilaian Subtema 1 Tema 7 Kelas 3 SD/MI Halaman 38 39 40 41 42

Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, dulu di zaman awal Bung Karno para ulama masih mengusulkan uang kertas tapi masih ada underlying nya emas.

Hanya karena tekanan politik yang sangat berat setelah masa masa itu maka underlying nya jadi hilang. Tapi masih ada otoritas yang menjamin di Internal negara.

Jika menyoal uang kertas ini saja yang wujudnya masih ada, dan otoritas yang menjamin ini juga ada, tapi masih disoal. Minimal unsur kepemilikan nya masih dimiliki.

"Sekarang kita tarik ke teknologi blockchain. Kreasi yang ditampilkan ada, wujudnya bisa dihadirkan, misal ada karya yang ditampilkan di NFT," kata Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah