INILAH, Hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum, NFT, Menurut Pandangan Islam, Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

- 8 Maret 2022, 11:32 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam. / YouTube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam. / YouTube Adi Hidayat Official /

Dan ini seperti marketplace supaya kripto currency ini berlaku. Maka media pasarnya dipakailah NFT ini jika tidak ada media pasar ini maka kripto ini tidak bisa dipakai.

NFT ini benda nya ada, wujudnya ada, bisa di print dicetak. Namun dia harus dinilai ditukarkan dengan satu mata uang yang di transaksikan yang wujudnya tidak ada.

Seperti ethereum ada namun hanya nilai nilai digital saja. Maka ketika dihadirkan dia tidak punya nilai fisik. Menukarkan barang yang sifatnya ada dengan sesuatu yang sifatnya tidak ada.

"Semacam ada orang yang kontrol kontrol saja angka angka namun wujudnya tidak ada. Seperti menukarkan manusia dengan jin, jin kan tidak nampak," kata Ustadz Adi Hidayat.

Kata Ustadz Adi Hidayat jika tidak ada masalah, tidak ada persoalan yang tidak selesai maka aman, kripto currency tidak ada masalah dalam timbangan syariat.

Namun kenapa para ulama memberikan satu hukum yang ketat di bidang ini, itu untuk memberikan kepastian dan menjamin kemaslahatan untuk semua pihak.

Jangan seolah olah seseorang di endorse seperti mendapatkan banyak keuntungan disitu, sehingga menarik banyak orang untuk masuk.

Baca Juga: Ini Jenis Perhiasan yang Jadi Dosa Saat Sholat Berjamaah atau Tarawih, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Kemudian hanya golongan tertentu saja yang beruntung dan orang orang yang tidak paham menjadi pihak yang dirugikan.

Kata Ustadz Adi Hidayat, jika mampu menyelesaikan hukum hukum ini, wujud mata uangnya ada, otoritas penjamin nya ada, nilai nya ekuivalen dengan mata uang yang berlaku saat ini, maka selesai hukum nya aman.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah