INILAH, Hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum, NFT, Menurut Pandangan Islam, Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

- 8 Maret 2022, 11:32 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam. / YouTube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam. / YouTube Adi Hidayat Official /

DESKJABAR- Bagaimana hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam.

Saat ini banyak orang yang sudah menggunakan Kripto, Bitcoin, Ethereum dan juga NFT sebagai sarana bisnis atau investasi.

Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT sudah banyak dimanfaatkan masyarakat sebagian sarana investasi termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Lima Fakta Biografi Profil Iwan Fals, Viral Sebagai Legendaris Musisi Balada Indonesia

Lalu bagaimana hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam. Dan ini dikupas oleh Ustadz Adi Hidayat.

Dalam video YouTube Adi Hidayat Official dengan judul "[Klik Adi] Uang Kripto (bitcoin, Euthereum) dan NFT - Ustadz Adi Hidayat" yang tayang pada 9 februari 2022 dijelaskan hal tersebut.

Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT serta turunannya digadang-gadang sebagai cara bertransaksi di masa depan dengan teknologi blockchain nya.

Lalu bagaimana hukum menggunakan Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT serta turunannya menurut pandangan Islam.

Kata Ustadz Adi Hidayat, dalam sudut pandang Islam, itu menjangkau segala bahasan yang akan menjaga kemaslahatan manusia.

Islam mengapresiasi , mendukung, dan memberikan bimbingan kepada setiap kemajuan manusia dalam berkehidupan.

"Sepanjang itu semua mendatangkan kemaslahatan dalam interaksi kehidupan sosial manusia secara luas," kata Ustadz Adi Hidayat.

Kata Ustadz Adi Hidayat, islam menghadirkan dasar dasar pokok yang dengan itu syarat diturunkan, pedoman dihadirkan demi mendukung pokok ini dalam berkehidupan.

Baca Juga: Bagaimana Menentukan Pecahan dari Potongan Gambar, Kunci Jawaban Kelas 2 SD/MI Tema 7 Halaman 28, 29, 30, 31

Tujuannya untuk menghadirkan solusi dalam berkehidupan, supaya:

1. Jangan sampai kemajuan kemajuan itu lantas mengancam pada jiwa. Maka dengan itu muncul hukum halal haram. Untuk melindungi manusia terhindar dari kondisi terancam.

2. Islam juga mengajarkan untuk menjaga harta namanya muamalah amaliah, yaitu interaksi antar manusia yang melibatkan harta. Dalam fikih Islam maka terdapat hukum turunan,

Kata Ustadz Adi Hidayat, jika ada pertukaran, jelas wujud nilai tukarnya dan jelas wujud nilai yang ditukarkannya. harus jelas kedua materinya.

Jika benda dengan benda maka harus jelas bendanya. Kalau jasa dengan jasa maka harus jelas jasanya.

Ada bendanya, ada jasanya, dan ada alat tukarnya. Jelas keduanya, terlihat, nampak, tidak ada yang disembunyikan.

Kata Ustadz Adi Hidayat, harus ada sesuatu yang menandakan bahwa materi tersebut jadi milik kita.

Supaya kepemilikan terhadap barang tersebut bisa diwujudkan secara sempurna seutuhnya kepada pemilik harta.

"Jangan sampai seperti fatamorgana yang nampak kelihatan namun wujudnya tidak bisa dirasakan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Transaksi yang tidak mendatangkan kepastian, seperti judi yang berpotensi merugikan salah satu pihak, maka dalam agama disebut qimar perjudian dan gharar atau tidak pasti.

Baca Juga: Kunci Jawaban Lembar Penilaian Subtema 1 Tema 7 Kelas 3 SD/MI Halaman 38 39 40 41 42

Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, dulu di zaman awal Bung Karno para ulama masih mengusulkan uang kertas tapi masih ada underlying nya emas.

Hanya karena tekanan politik yang sangat berat setelah masa masa itu maka underlying nya jadi hilang. Tapi masih ada otoritas yang menjamin di Internal negara.

Jika menyoal uang kertas ini saja yang wujudnya masih ada, dan otoritas yang menjamin ini juga ada, tapi masih disoal. Minimal unsur kepemilikan nya masih dimiliki.

"Sekarang kita tarik ke teknologi blockchain. Kreasi yang ditampilkan ada, wujudnya bisa dihadirkan, misal ada karya yang ditampilkan di NFT," kata Ustadz Adi Hidayat

Dan ini seperti marketplace supaya kripto currency ini berlaku. Maka media pasarnya dipakailah NFT ini jika tidak ada media pasar ini maka kripto ini tidak bisa dipakai.

NFT ini benda nya ada, wujudnya ada, bisa di print dicetak. Namun dia harus dinilai ditukarkan dengan satu mata uang yang di transaksikan yang wujudnya tidak ada.

Seperti ethereum ada namun hanya nilai nilai digital saja. Maka ketika dihadirkan dia tidak punya nilai fisik. Menukarkan barang yang sifatnya ada dengan sesuatu yang sifatnya tidak ada.

"Semacam ada orang yang kontrol kontrol saja angka angka namun wujudnya tidak ada. Seperti menukarkan manusia dengan jin, jin kan tidak nampak," kata Ustadz Adi Hidayat.

Kata Ustadz Adi Hidayat jika tidak ada masalah, tidak ada persoalan yang tidak selesai maka aman, kripto currency tidak ada masalah dalam timbangan syariat.

Namun kenapa para ulama memberikan satu hukum yang ketat di bidang ini, itu untuk memberikan kepastian dan menjamin kemaslahatan untuk semua pihak.

Jangan seolah olah seseorang di endorse seperti mendapatkan banyak keuntungan disitu, sehingga menarik banyak orang untuk masuk.

Baca Juga: Ini Jenis Perhiasan yang Jadi Dosa Saat Sholat Berjamaah atau Tarawih, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Kemudian hanya golongan tertentu saja yang beruntung dan orang orang yang tidak paham menjadi pihak yang dirugikan.

Kata Ustadz Adi Hidayat, jika mampu menyelesaikan hukum hukum ini, wujud mata uangnya ada, otoritas penjamin nya ada, nilai nya ekuivalen dengan mata uang yang berlaku saat ini, maka selesai hukum nya aman.

"Jika underliyng nya pakai emas itu kan aman. Uang digital memfasilitasi itu. Itu selesai kan masalah nya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Ada underliyng nya, ada wujudnya, bisa menyesuaikan persoalan dunia dan global saat ini, seperti Indonesia pernah mempraktikkan dulu.

Kata Ustadz Adi Hidayat, Kripto currency, MUI pun melakukan kajian tentang itu. Sebenarnya bahasannya sama tidak keluar dari 2 hal tadi.

Bukan menolak kemajuan namun ketika sebuah hukum dikaji muaranya adalah harus memberikan perlindungan kemaslahatan untuk semua.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah