Membuat Kuburan atau Makam di Halaman Rumah atau Pesantren , Bagaimana Hukum Terkait ? Buya Yahya Menjawab

- 15 Februari 2022, 16:39 WIB
Areal kuburan dan Buya Yahya menjelaskan hukum memakamkan pada tanah wakaf.
Areal kuburan dan Buya Yahya menjelaskan hukum memakamkan pada tanah wakaf. /kolase foto DeskJabar dan YouTube Al-Bahjah TV

Menurut Buya Yahya, ulama pun sebenarnya tidak boleh dikuburkan atau dimakamkan pada areal pesantren atau masjid yang sudah diwakafkan.

Namun, kata Buya Yahya, selama ini banyak ulama yang dimakamkan di areal pesantren, karena tempatnya untuk sudah diwakafkan untuk kuburan.

Baca Juga: Benarkah Roh Leluhur Suka Minum Kopi ? Ustadz Abdul Somad, Ustadz Khalid Basalamah, & Buya Yahya Menjelaskan

“Jika wakaf bukan untuk kuburan, baik kyai maupun orang lainnya, tidak boleh dibuat kuburan, begitu pula masjid,” terang Buya Yahya.

Dengan demikian, ditegaskan Buya Yahya, bahwa mewakafkan tanah harus dipatuhi oleh semua pihak. Misalnya wakaf untuk pesantren atau masjid, harus sesuai peruntukan, bukan untuk lain-lain, misalnya kuburan.

“Kecuali ada bagian sudah dipisahkan sejak awal, misalnya untuk kuburan. Jika memaksakan kuburan pada areal tanah sudah diwakafkan untuk peruntukan lain, hukumnya haram,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Pohon Daun Bidara Pengusir Jin Setan dan Sihir, serta Manfaat Kesehatan, Ini Ciri-ciri Jenis yang Ampuh

Kemudian Buya Yahya juga mengingatkan, bahwa urusan tanah wakaf harus tertib.  Jangan sampai suatu ketika ada anak dari orang yang memberikan wakaf, kemudian menjual tanah itu, padahal di atasnya sudah ada pesantren atau masjid.

Nah, kemudian jika ada orang tua berpesan agar dikuburkan atau dimakamkan pada tanah miliknya, berarti itu tanah miliknya, dimana ahlir waris kemudian memilikinya.

“Lain halnya jika seseorang meninggal lalu dikuburkan atau dimakamkan pada tanah milik orang lain, itu hukumnya haram. Sebab, harus minta izin kepada yang punya,” terang Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah