DESKJABAR – Pada sekitar kita, sering terlihat ada kuburan di halaman rumah, di halaman pesantren, di halaman masjid, bahkan di halaman kantor, dsb.
Ada pertanyaan, bagaimana hukum membuat kuburan atau makam di halaman rumah, tanah milik, atau pesantren ? Buya Yahya menjawab.
Kemudian sering ada kejadian, suatu areal tanah wakaf kuburan dijual oleh ahli waris, atau areal pekuburan tergusur suatu proyek.
Baca Juga: Anggapan Malam Jumat Banyak Roh Gentayangan, Mitos atau Fakta ? Buya Yahya Menjawab
Ada pertanyaan dari hadirin dalam suatu kajian ceramah, yaitu ada seseorang berpesan kepada anak-anaknya, jika nanti meninggal agar dikubur atau dimakamkan di halaman rumah, dengan harapan lebih mudah dikirim doa.
Bagaimana hukum orang awam seperti itu, dimana yang bertanya bahwa mereka bukan keluarga ulama. Ada kebiasaan ada kuburan atau makam di area pesantren.
Kemudian Buya Yahya menjawab, “Tidak ada beda, antara makam atau kuburan antara ulama dan orang awam, karena aturan sama,” ujarnya.
Baca Juga: Benarkah Roh Orang Meninggal Selama 40 hari Masih di Atas Rumah ? Ustadz Khalid Basalamah Menjawab
Gambaran itu muncul YouTube Al-Bahjah TV berjudul “Hukum Kuburan di Halaman Rumah | Buya Yahya Menjawab,” diunggah 22 November 2021.