Membuat Kuburan atau Makam di Halaman Rumah atau Pesantren , Bagaimana Hukum Terkait ? Buya Yahya Menjawab

- 15 Februari 2022, 16:39 WIB
Areal kuburan dan Buya Yahya menjelaskan hukum memakamkan pada tanah wakaf.
Areal kuburan dan Buya Yahya menjelaskan hukum memakamkan pada tanah wakaf. /kolase foto DeskJabar dan YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Mengapa Setan Takut Daun Bidara ? Cara Mengusir Sihir dan Kesurupan, Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

Disebutkan Buya Yahya, bahwa hal ini berkaitan dengan kehormatan mayit.

“Jika ada orang memakamkan di tanah kita tanpa izin, itu dosa bagi yang menguburkannya, mayit bersangkutan harus segera dipindah selagi belum rusak,” tegas Buya Yahya.

Lalu bagaimana jika di tanah sendiri ? Buya Yahya menerangkan, “Secara otomatis akan menjadi tanah wakafnya yang tidak boleh diganggu. Yang dimaksud, adalah wakaf untuk kuburan itu, secukupnya itu saja, tidak boleh diganggu,”.

Baca Juga: Pohon Bidara Dianjurkan Ditanam, Mengusir Setan dan Manfaat Kesehatan, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Atas yang seperti ini, Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa itu adalah wasiat yang harus dijaga anak orang yang dikuburkan.

Lalu bagaimana jika anaknya ingin menjual suatu areal tanah ? “Nah, khusus kuburan tidak boleh dijual, sehingga harus dipisahkan penjualannya,”.

Kemudian bagaimana jika yang sudah membeli akan membangun pada tanah dimaksud ? Ditegaskan Buya Yahya, “Khusus kuburan tidak boleh diganggu, sebab sudah hak ahli kubur. Ini yang harus dipahami,”.

Baca Juga: Sejarah Tuyul alias Jin Kerdil, dan Cara Mengusir, Ustadz Muhammad Faizar Menjelaskan

 

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah