Membuat Kuburan atau Makam di Halaman Rumah atau Pesantren , Bagaimana Hukum Terkait ? Buya Yahya Menjawab

- 15 Februari 2022, 16:39 WIB
Areal kuburan dan Buya Yahya menjelaskan hukum memakamkan pada tanah wakaf.
Areal kuburan dan Buya Yahya menjelaskan hukum memakamkan pada tanah wakaf. /kolase foto DeskJabar dan YouTube Al-Bahjah TV

Dengan demikian, disebutkan Buya Yahya, jika kita membeli tanah yang pada salah satu sudut ada kuburannya, harus ridho tidak mengganggu kuburan itu.

“Prinsipnya, pada suatu areal tanah yang dibeli, kemudian ada kuburan, nah kuburan itu tidak bisa diperjualbelikan, itu menyangkut kehormatan seorang manusia,” terang Buya Yahya. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah