Supaya lebih jelas, Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan, “Maksud Sa’id Ibn Jubair beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula menyunnahkannya.
Akan tetapi, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lain. Tidak ada dalil spesifik yang melarang puasa Rajab dan menyunnahkannya. Pada hakikatnya, hukum puasa adalah sunnah.
Baca Juga: Merasa Banyak Dosa? Inilah Cara Mudah Mohon Ampunan Kepada Allah, Buya Yahya: Dapat Pahala Juga
Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut."
Dari penjelasan Imam al-Nawawi tersebut, dapat dipahami bahwa berpuasa di bulan Rajab adalah sunnah dengan beberapa alasan: dilihat dari hukum asalnya, puasa disunnahkan kapan pun selama tidak dikerjakan pada waktu terlarang, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha
Meskipun tidak ditemukan dalil spesifik terkait puasa Rajab, namun Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur al-hurum) dan Rajab termasuk salah satu dari bulan haram.
Menggabungkan qadha Ramadhan & puasa Rajab
Terkait keutamaan puasa Rajab, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihyâ ‘Ulumiddîn, menyebutkan bahwa kesunnahan puasa di bulan Rajab lebih ditekankan pada hari-hari yang memiliki kemuliaan.
Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa pelaksanaan puasa Rajab dilakukan hanya beberapa hari. Tidak boleh selama satu bulan penuh.