Kemudian, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Lalu bagaimana dengan yang telah 3 kali gagal seleksi usai daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id apakah bisa langsung lolos?
Sebelumnya, dikutip dari laman FAQ Prakerja, bagi yang sudah gagal hingga tiga kali, dapat mengadukan masalah tersebut ke Prakerja.
Caranya mengisi surat pernyataan dengan benar, kemudian kirim ke alamat e-mail: [email protected].
Namun di laman Kartu Prakerja yang baru, link download surat pernyataan tidak ada lagi. Mungkinkan itu tandanya skema tahun lalu, belum tentu diberlakukan lagi di tahun ini?***