Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Inilah Ketentuan Upload KTP Saat Mendaftar

- 27 September 2021, 06:56 WIB
Inilah ketentuan upload KTP saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22
Inilah ketentuan upload KTP saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 /indonesiabaik.id/

DESKJABAR – Program Kartu Prakerja gelombang 21 sudah ditutup pada Rabu pekan lalu. Tetapi jangan berkecil hati, gelombang 22 akan segera dibuka, jadi siapkan syarat-syarat dan ketentuan saat mendaftar, terutama KTP.

Dalam syarat menjadi peserta dan syarat mendaftar, KTP adalah bukti yang harus ada. Demikian pula saat peminat ingin mendaftar kartu Prakerja gelombang 22, perhatian ketentuan upload KTP.

Jangan anggap remah ketentuan upload KTP saat mendaftar kartu prakerja gelombang 22, karena jika diabaikan proses pendaftaran akan terhambat dan bahkan ada kemungkinan peminat gagal lolos mendapatkan kartu prakerja.

Baca Juga: DERETAN SG Ungu dan Wasteland Surfboard and Pink Heaven Weapon ada di Kode Redeem Free Fire Terbaru

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Nah, pemerintah akan segera membuka program Kartu Prakerja gelombang 22 yang akan dibuka sekitar sebulan lagi. Ada baiknya bagi peminat untuk menyimak syarat dan cara pendaftaran yang bisa diakses melalui link prakerja.go.id/pendaftaran.

Jangan sampai terlewatkan bagi peminat yang ingin menjadi peserta Kartu Prakerja, dengan program ini merupakan pintu gerbang menuju usaha yang sukses. Jadi sekali lagi, bagi peminat harus terlebih dahulu tahu syarat dan cara pendaftaran melalui prakerja.go.id.

Termasuk peminat harus tahu ketentuan-ketentuan apa saja yang harus diperhatikan saat upload KTP saat mendaftar kartu prakerja gelombang 22.

Baca Juga: FREE Fire Max Garena Dirilis 28 September, Inilah Bocoran Senjata Baru dan Keren yang akan Hadir di FF Max

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x