Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Inilah Ketentuan Upload KTP Saat Mendaftar

- 27 September 2021, 06:56 WIB
Inilah ketentuan upload KTP saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22
Inilah ketentuan upload KTP saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 /indonesiabaik.id/

Ketentuan Upload KTP saat mendaftar

  • Kartu Prakerja mewajibkan calon peserta mengunggah foto KTP saat melakukan pendaftaran.
  • Namun, masih banyak dari peserta yang mengaku mengalami kesulitan ketika mengunggah foto KTP saat pendaftaran Kartu Prakerja.
  • Dilansir dari Instagram Prakerja, @prakerja.go.id, bagi peserta yang masih kesulitan mengunggah foto KTP saat mendaftar Kartu Prakerja,  dapat memperhatikan ketentuannya sebagai berikut:
  • KTP Elektronik harus asli, bukan hasil fotokopi
  • KTP Elektronik harus atas nama kamu, bukan orang lain
  • KTP Elektronik tidak buram
  • KTP Elektronik tidak rusak
  • Pada saat mengambil foto, pastikan cahayanya cukup terang
  • Jangan menggunakan flash pada saat mengambil foto
  • Pastikan foto KTP Elektronik yang diambil tidak terpotong.

Baca Juga: Mau M1887 SG UNGU? Ayo Masukan Kode Redeem FF 27 September 2021 TERBARU 1 Menit yang Lalu yang Belum Digunakan

  • Selain itu, pastikan juga mengunggah foto KTP Elektronik yang diambil langsung dari kamera ponsel.

Sekadar informasi, kartu Prakerja sudah memasuki tahap gelombang 22. Pada semester II tahun ini, Kartu Prakerja sudah dibuka dalam dua gelombang dengan 1,6 juta penerima.

Kuota yang disediakan pada semester ini adalah 2,8 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.

Syarat Peserta Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  • Baca Juga: Prakerja.go.id Link untuk Masuk dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: CARA DAFTAR Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Mudah Namun Perlu Ketelitian Jangan Sampai Salah

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

  • Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, kamu akan masuk ke dashboard akun.
  • Namun, kamu hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP. Jika kamu mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun kamu melalui browser HP.
  • Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik
  • Lengkapi data diri kamu. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai.
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai.

Baca Juga: Mahasiswa Ayo Daftar Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Program UKT, Ini Syarat-Syaratnya

  • Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email [email protected].
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar
  • Pastikan kamu mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP kamu.
  • Jika data yang kamu masukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone.
  • Klik Kirim.

Semoga bermanfaat bagi peminat untuk menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 22, untuk memperhatikan syarat dan ketentuan pendaftaran, termasuk dalam upload KTP saat mendaftar. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x