DESKJABAR - Untuk seluruh mahasiswa di tanah air, kalian bisa mendapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Cepat daftar syarat-syaratnya ada di bawah artikel ini.
Kemendikbudristek meluncurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Kemdikbudristek mengalokasikan anggaran mencapai Rp2 triliun terkait bantuan UKT ini untuk tahun 2020-2021.
Total anggaran tersebut diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan uang kuliah juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan pemerintah itu diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Bantuan Rp 2,4 juta untuk mahasiswa ini dibagikan dalam program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Bagaimana jika uang kuliah yang harus dikeluarkan lebih besar dari bantuan tersebut? Untuk hal ini, selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing dimana mahasiswa kuliah.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan uang kuliah Rp 2,4 juta dari pemerintah tersebut? Dikutip dari laman indonesia.go.id, syarat dan cara mendapatkan sbb: