Peradi Dukung Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional  

- 3 November 2021, 19:57 WIB
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja. SH, L.L.M
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja. SH, L.L.M /Arsip Kantor Komunikasi Publik Unpad/

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, L.LM, lahir di Jakarta, 17 April 1929. Ia adalah seorang akademisi dan praktisi hukum yang kiprahnya banyak sekali manfaatnya di Indonesia.

Setelah memperoleh gelar S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1955, ia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS tahun 1955.

Kemudian, ia melanjutkan program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran, Bandung dan lulus tahun 1962.

Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dorong Hutan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Menjadi Agrowisata  

Mochtar Kusumaatmadja pernah menjadi Pejabat Negara dan berkontribusi baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri, yaitu: 

Dalam Negeri

  • Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan IlI periode 1974-1978
  • Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan IV periode 1978-1988

Internasional

  • Pernah menjadi Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York
  • Berperan dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia pada tahun 1958-1961
  • Mewakil Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia tahun 1970. 

Riwayat karir

  • Wakil Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo (1958-1961);
  • Wakil lIndonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York;
  • Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung;
  • Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan ll (1973-1978);
  • Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan ll dan IV (1978-1983 dan 1983-1988).

Itulah beberapa pertimbangan dari Peradi yang membuat Mochtar Kusumaatmadja dinilai layak untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah