Peradi Dukung Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional  

- 3 November 2021, 19:57 WIB
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja. SH, L.L.M
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja. SH, L.L.M /Arsip Kantor Komunikasi Publik Unpad/

 

DESKJABAR - Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) menyatakan dukungan gelar pahlawan nasional untuk Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH, L.L.M.

Peradi melalui surat edaran No: 170/E/DPCBDG-DU.PHLWN/X/2021 menyatakan dukungan gelar pahlawan nasional untuk Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH,  L.L.M yang ditujukan untuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Drs. Makki Yuliawan SH Msi selaku Ketua DPC Peradi SAI Bandung menjelaskan alasan Peradi mendukung Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja. SH,. L.L.M. menjadi ahlawan nasional Indonesia.

Mochtar Kusumaatmaja dinilai layak mendapatkan gelar Pahlawan karena dinilai sangat berjasa terlebih di dunia pendidikan.

Peradi merangkum berbagai kontribusi dari Mochtar Kusumaatmaja hingga dia dinilai layak untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Baca Juga: ZAIDUL AKBAR : Keseringan Makan Makanan Ini Bisa Cepat Tua, Kencing Manis, Bahkan Kematian

Kontribusi bagi dunia pendidikan

Mulai aktif mengajar di FH Unpad pada 1959. Sejak menjadi dosen, nama Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja tidak dapat dipisahkan dari perjalanan karier FH Unpad, terutama dalam pengembangan pendidikan hukum di Indonesia.

Di bidang keilmuannya, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. SH L.LM merupakan pakar hukum laut dan internasional;

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x