Kemenag Minta Warga Waspadai Buku Nikah Fisik Palsu, Kenali Buku Nikah Asli Beserta Ciri Cirinya

- 10 Agustus 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi: Kemenag Minta Warga Waspadai Buku Nikah Fisik Palsu, Kenali Buku Nikah Asli Beserta Ciri Cirinya
Ilustrasi: Kemenag Minta Warga Waspadai Buku Nikah Fisik Palsu, Kenali Buku Nikah Asli Beserta Ciri Cirinya /Pexels/Rahadian Perwira Negara

 

DESKJABAR- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meminta warga mewaspadai adanya buku nikah atau kartu nikah fisik palsu. Dari itu warga diminta kenali buku nikah asli.

Sebagai antisipasi Kemenag mengeluarkan kartu nikah digital atau buku nikah digital. Jadi bila buku nikah hilang atau meng fotokopi buku nikah tinggal download aja versi digitalnya.

Peringatan ini disampaikan Kemenag menyusul penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Baca Juga: Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Bumi Baru Saja Guncang Pangandaran dan Cilacap

Dari itulah Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan kepada masyarakat  untuk dapat mengenali buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” kata Kamarudin seperti dikutif Deskjabar.com melalui situs resmi Kemenag.go.id, Selasa 10 Agustus 2021.

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Baca Juga: Oknum Pejabat Kemenag Jabar Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangkanya

Baca Juga: Penyanyi Reza Artamevia Ziarah ke Makam Adjie Massaid, Usai Bebas Rehabilitasi Narkoba

Kemudian, lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Dalam kesempatan itu Kamarudin, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

“Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Baca Juga: Dinar Candy, Tampilkan Pria yang Mungkin Pacar Baru, Setelah Pakai Bikini di Jalan

Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x