Benarkah Kemenag Akan Beri Bantuan Ramadhan Rp 10 Juta ke Sekolah Islam? Ini Faktanya!

- 27 April 2021, 10:11 WIB
Sejumlah santri mengikuti kegiatan kajian Kitab Kuning di Pondok PesantreneurshipPay, Desa Margaluyu, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 20 April 2021
Sejumlah santri mengikuti kegiatan kajian Kitab Kuning di Pondok PesantreneurshipPay, Desa Margaluyu, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 20 April 2021 /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/


DESKJABAR - "Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6422, Tahun Anggaran 2021, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapakan Bantuan Program Ramadhan anggaran 2021 sebesar Rp 10.000.000,- sebagaimana terlampir."

Narasi di atas adalah potongan surat yang belakangan ini beredar dengan mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag). Surat tersebut memberitahukan jika Kemenag bakal memberikan bantuan Ramadhan sebesar Rp 10 juta kepada lembaga pendidikan swasta Islam di Indonesia.

Disebutkan, untuk mencairkan bantuan Ramadhan tersebut, pengelola lembaga pendidikan swasta diminta mengirimkan sejumlah foto dokumen data diri, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, buku rekening, NPWP, serta nomor izin operasional lembaga.

Baca Juga: AWAS Serangan Gelombang Baru Covid-19, Menlu: Jangan Lengah Taati Protokol Kesehatan

Baca Juga: Humor Sueb Edisi Ramadhan: MINTA CERAI

Tertulis pula dalam unggahan itu Program Bantuan Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.

Informasi soal bantuan Kemenag juga akan disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Pertanyaan: Benarkah Kemenag mengeluarkan surat tentang bantuan Ramadhan itu?.

Penjelasan: Akun Instagram @pendidikanpesantren, yang dikelola Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, dalam unggahannya pada 23 April 2021 menyatakan surat tersebut bukan produk Kemenag dan merupakan modus penipuan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x