i. Anda telah berhasil download dan registrasi PeduliLindungi
Peserta Vaksin Masyarakat Rentan atau Belum Memiliki NIK
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 itu diterbitkan sebagai upaya Kemenkes dalam memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK agar bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Diharapkan dengan adanya Surat Edaran itu, Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain bisa melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok berikut
- Penyandang disabilitas, 3
- Masyarakat adat,
- Penghuni lembaga pemasyarakatan,
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),
- Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB),
- Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, memberikan solusi unutk warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan untuk melakukan vaksinasi dengan cara mendatangi sentra vaksinasi terdekat.
"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silahkan datang ke sentra vaksinasi kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," katanya.
Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa warga akan tetap mendapatkan vaksin meskipun belum memiliki NIK.