Kartu Vaksin Digunakan sebagai Syarat Dokumen Perjalanan di Jawa-Bali

- 4 Agustus 2021, 06:38 WIB
Petugas memeriksa cetakan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19. Kartu vaksinasi sudah digunakan sebagai salah satu persyaratan dokumen untuk perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Petugas memeriksa cetakan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19. Kartu vaksinasi sudah digunakan sebagai salah satu persyaratan dokumen untuk perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/

DESKJABAR - Kartu vaksin sudah digunakan sebagai salah satu persyaratan dokumen untuk perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Demkian dikatakan  Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

"Perkembangan aplikasi dalam sektor lainnya, masih dipertimbangkan," kata Wiku saat menyampaikan laporan perkembangan penanganan Covid-19 yang dipantau secara virtual dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa 4 Agustus 202 sore.

Wiku juga menjelaskan, mobilitas antardaerah masih terjadi sehingga untuk menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko tersebut, maka vaksinasi nasional menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Amanda Manopo, Bintang Sinetron Ikatan Cinta, Biodata, Agama, dan Bisnis nya

Baca Juga: Apriyani Rahayu, Sepenggal Doa Pada Setiap Sujud dari Sholat Orang Tua Menjadi Sebuah Kekuatan

"Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M dalam mencegah penularan Covid-19, karena sistem ini perlu untuk dipertahankan dan saling bekerja melengkapi, bukan menggantikan," katanya.

Ia mengatakan penetapan kebijakan terkait dengan penanganan Covid-19 perlu ada pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kondisi kasus terkini di daerah maupun nasional.

"Perlu adanya pertimbangan mikro per darah maupun makro baik kondisi daerah penyangga maupun nasional," ujarnya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah