1. Hong Kong
Hong Kong memiliki undang-undang sepeda yang paling ketat di Asia, dan sebagai hasilnya komunitas bersepeda yang sangat kuat.
Baca Juga: Euro 2020, Setelah Ronaldo dan Pogba, Giliran Locatelli Singkirkan Minuman Sponsor
Di sana, sepeda dianggap sebagai kendaraan, dan harus berhenti atas permintaan polisi atau petugas lalu lintas serta jika terjadi kecelakaan (atau tabrak lari), serta selalu membawa identifikasi.
Jika ada jalur khusus sepeda, sepeda tidak diperbolehkan di jalan raya.
Bersepeda di bawah pengaruh alkohol dikenai denda untuk pertama kalinya, dan hukuman penjara hingga tiga bulan untuk pelanggaran yang berulang.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 17 Juni 2021, Beroperasi di Lima Lokasi
Anak-anak di bawah 11 tahun tidak diperbolehkan naik sepeda sendiri.
2. Jepang
Jepang mengeluarkan undang-undang Lalu Lintas Jalan 2015 untuk mengatasi masalah yang berkembang dari pengendara sepeda.