Perlu Diketahui Para Goweser, Inilah Peraturan Bersepeda di Negara Lain

- 17 Juni 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi bersepeda.
Ilustrasi bersepeda. /Pexels/Nubia Navarro (Nubikini)/


DESKJABAR
 Di jalanan Kota Bandung, setiap hari Minggu atau hari libur lainnya, pasti selalu diramaikan oleh para pecinta sepeda.

Tua muda, pria wanita, ramai-ramai bersepeda menyusuri jalanan di Kota Bandung. Kota Bandung seolah berubah menjadi kota sepeda.

Beragam tujuan para pesepeda ini, ada yang murni berolahraga, hanya jalan-jalan mencari hiburan, dan tidak sedikit yang hanya berselfi ria di jalanan.

Baca Juga: Euro 2020, Pendukung Wales Tutupi Rumahnya dengan Seragam Raksasa Setinggi 8 Meter

Nah, apakah para pesepeda ini sudah mematuhi peraturan bersepeda? Peraturan ini untuk keselamatan pesepeda dan orang lain.

Apalagi pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai bersepeda, yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Sejumlah peraturan itu, diantaranya bersepeda tidak boleh melawan arus, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memakai helm, bersepeda di jalur sepeda, kelengkapan sepeda seperti rem, lampu, lonceng dll.

Baca Juga: Tips dari OJK, Cara Menghindari Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Jasa Keuangan Digital

Di beberapa negara pun, baik di Asia, Amerika,  dan Eropa, telah memiliki undang-undang bersepeda, seperti di Jepang, Hong Kong, Kanada, Spanyol, dan masih banyak lagi.

Berikut ini, seperti dilansir DeskJabar.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, dengan judul artikel ‘Ketahui Peraturan-peraturan Bersepeda di Berbagai Negara di Dunia!’, beberapa peraturan bersepeda di negara lain;

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PikiranRakyat-Tasikmalaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x