Tips dari OJK, Cara Menghindari Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Jasa Keuangan Digital

- 17 Juni 2021, 09:15 WIB
Tips menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh layanan keuangan digital
Tips menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh layanan keuangan digital /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Bisnis layanan keuangan digital semakin marak menyasar pangsa pasar masyarakat pada era digital.

Namun diketahui, ada resiko dimana data pribadi nasabah sering disalahgunakan oleh pihak penyelenggara layanan bisnis layanan keuangan digital tersebut.

Kondisi demikian, diketahui berdampak balik mengganggu masyarakat yang memiliki data tersebut.

Untuk mencoba menghindari kondisi tersebut, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips bagi masyarakat dapat menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh penyelengara layanan keuangan digital.

Baca Juga: Euro 2020, Setelah Ronaldo dan Pogba, Giliran Locatelli Singkirkan Minuman Sponsor

Pihak OJK memberikan saran memilih layanan keuangan digital, yang dapat menghindari data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak penyelenggara layanan tersebut.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021 malam, menyebutkan, OJK sebenarnya membatasi layanan keuangan digital yang sudah berizin terkait permintaan data konsumen, mereka hanya boleh menggunakan camera, microphone, dan location atau kami sebut CAMILAN.

“Jika ada yang meminta daftar kontak tentu itu patut sekali dicurigai,” kata Tirta Segara, dalam webinar yang dilakukan oleh Institute of Social Economic Digital (ISED), dilansir Antara.

Tirta menyebutkan masih banyak masyarakat Indonesia yang abai terkait pemberian data pribadi pada saat melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x