Tips dari OJK, Cara Menghindari Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Jasa Keuangan Digital

- 17 Juni 2021, 09:15 WIB
Tips menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh layanan keuangan digital
Tips menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh layanan keuangan digital /Kodar Solihat/DeskJabar

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 17 Juni 2021, Beroperasi di Lima Lokasi

“Banyak masyarakat yang memberikan izin dan akses kepada pengelola layanan keuangan digital yang abal-abal atau ilegal untuk mengakses data lain selain dari aturan CAMILAN,” katanya.

Ia mencontohkan, adalah memberikan data kontak di nomor telepon genggam atau ponsel alias handphone. Inilah yang menjadi salah satu penyebab, data banyak orang yang menjadi bocor.

Tirta menduga, kondisi ini karena masyarakat mengambil layanan keuangan digital yang tidak diawasi dan tak memiliki izin dari OJK.

Alasan yang paling sering muncul, disebutkan, adalah ketakutan masyarakat yang sedang membutuhkan uang, pengajuannya tidak disetujui oleh penyelenggara bisnis layanan keuangan dimaksud.

Baca Juga: WOW, di Greenroom Spotify Konten Anda Bisa Menghasilkan Uang

Disebutkan, kebocoran data pribadi paling banyak ditemukan dari layanan keuangan digital illegal, berupa layanan peer-to-peer landing atau tekfin, disusul investasi ilegal, dan terakhir gadai ilegal.

Tips lainnya, menurut Tirta Segara, adalah rutin mengganti password (kata sandi). “Pastikan yang digunakan sebelumnya tidak pernah digunakan,” ujarnya.

Selain itu, katanya, pastikan seluruh data sudah terhapus, jika mengganti ataupun kehilangan perangkat komunikasi elektronik seperti ponsel hingga komputer.

“Banyak orang tidak menyadari, saat mengganti HP lama dan menjualnya. Itu datanya bisa direcover. Itu bahaya sekali jadi harus hati-hati dan pastikan benar- benar sudah hilang datanya,” kata Tirta. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah