DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima layanan SIM Keliling Jakarta.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi, @TMCPoldaMetro di Jakarta, menyebutkan empat lokasi layanan SIM Keliling Jakarta.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Perketat Skema Buka Tutup Ruas Jalan, Berikut Daftar Lengkapnya
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta tersebut beroperasi mulai pukul 8.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Ada pun persyaratan dan ketentuan saat datang ke layanan SIM Keliling Jakarta adalah sebagai berikut.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Hujan Ringan di Sebagian Wilayah Jawa Barat Hari Ini, BMKG Peringatkan Tetap Waspadai Hujan Petir
Baca Juga: Inilah Dua Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 17 Juni 2021
Baca Juga: Khawatir Timbulkan Klaster Baru Covid-19, Petugas Gabungan Bubarkan Pesta Pernikahan di Bekasi