Perlu Diketahui Para Goweser, Inilah Peraturan Bersepeda di Negara Lain

- 17 Juni 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi bersepeda.
Ilustrasi bersepeda. /Pexels/Nubia Navarro (Nubikini)/

Undang-undang tersebut mengatur pesepeda yang mengabaikan lampu lalu lintas dan rambu lalu lintas, gagal berhenti di persimpangan, dan bahkan bersepeda sambil mabuk.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Perketat Skema Buka Tutup Ruas Jalan, Berikut Daftar Lengkapnya

Khususnya, Jepang juga memberlakukan peraturan keselamatan yang melarang pengendara sepeda menggunakan ponsel, memakai headphone, atau membawa payung saat berkendara.

3. Australia dan Selandia Baru

Australia dan Selandia Baru adalah satu dari sedikit negara di dunia dengan undang-undang helm nasional.

Anda harus memastikan untuk menggunakan helm yang memenuhi standar, atau terjebak dengan denda yang besar.

Baca Juga: WOW, di Greenroom Spotify Konten Anda Bisa Menghasilkan Uang

Anda juga diharuskan oleh hukum untuk memiliki bel atau perangkat fungsional serupa.

Orang yang berusia di atas 12 tahun hanya dapat berkendara di jalan setapak di Queensland, Tasmania, ACT dan NT, tetapi Anda harus tetap berada di sisi paling kiri dan selalu mengalah pada pejalan kaki.

4. Eropa

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PikiranRakyat-Tasikmalaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah