KemenkopUKM juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para pelaku UKM untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program ini.
“Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak permah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro,” ujarnya menegaskan.
Hai #SobatKUKM! Terima kasih atas kesabarannya menantikan perkembangan informasi kelanjutan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tahun lalu telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.#BanpresProduktifUsahaMikro#UMKMBangkit#KoperasiKeren pic.twitter.com/BrgNVgH1Eo— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) March 1, 2021
Seperti diketahui, Banpres Produktif Usaha Mikro adalah bantuan modal usaha yang diberikan sebagai hibah, bukan pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan.
Total ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima bantuan masing-masing Rp2,4 juta dan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Baca Juga: Insentif Kendaraan dan Perumahan Mampu Dorong IHSG Ditutup Menguat Tajam
Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima Banpres akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.
Syarat utama penerima bantuan ini adalah pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan akses pembiayan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Semoga bantuan ini bisa membantu Sahabat khususnya pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya.***