Korupsi Paling Radikal, Brutal&Ugal2an; Korupsi Di Asabri Merugikan Negara Rp 23,7 T. Dukung Kejagung dan @KPK_RI usut tuntas korupsi2 kelas paus yg masih ada di era pandemi covid-19 spt Asabri,Jiwasraya, Kondensat,Benur, Bansos, BPJS Ketenagakerjaan dll. https://t.co/5d6CTBDSHB— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 22, 2021
Desk Jabar memberitakan sebelumnya, Rabu 10 Februari 2021, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh ASABRI. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Saat Sang Buah Hati Tumbuh dan Berkembang, Potensi Ini yang Harus Jadi Perhatian Orangtua
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merinci barang bukti yang disita dari Heru Hidayat, yakni satu mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta nopol B 15 TRM berikut STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge/tongkang dan 10 tug boat.
Barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro adalah tanah seluas 194 hektare terdiri atas 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Selain itu, tanah seluas 33 hektare yang terdiri atas 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.***