Hidayat Nur Wahid Juluki Kasus-kasus Korupsi ini Kelas Paus, Ada yang Disebut Paling Radikal dan Brutal

- 22 Februari 2021, 09:35 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas kasus korupsi Asabri dan kasus-kasus korupsi kelas paus lainnya.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas kasus korupsi Asabri dan kasus-kasus korupsi kelas paus lainnya. /Instagram/@hnwahid/
DESKJABAR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut penyelewengan dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sebagai korupsi paling radikal, brutal, dan ugal-ugalan.
 
Hidayat Nur Wahid pun mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas kasus korupsi ASABRI dan kasus-kasus lainnya. 
 
"Usut tuntas korupsi-korupsi kelas paus yang masih ada di era pandemi Covid-19 seperti ASABRI, Jiwasraya, Kondensat, benur, Bansos, BPJS Ketenagakerjaan, dll," kata Hidayat Nur Wahid melalui twit di akun Twitter pribadinya, @hnurwahid.
 
 

Desk Jabar memberitakan sebelumnya, Rabu 10 Februari 2021, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh ASABRI. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun.

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASABRI periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT ASABRI periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT ASABRI berinisial BE, mantan Direktur ASABRI periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Saat Sang Buah Hati Tumbuh dan Berkembang, Potensi Ini yang Harus Jadi Perhatian Orangtua

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merinci barang bukti yang disita dari Heru Hidayat, yakni satu mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta nopol B 15 TRM berikut STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge/tongkang dan 10 tug boat.

Barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro adalah tanah seluas 194 hektare terdiri atas 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Selain itu, tanah seluas 33 hektare yang terdiri atas 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.***


Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x