Unjukrasa: Kejati Jabar Didesak Percepat Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Dinkes

- 18 Februari 2021, 14:16 WIB
Beberapa pengunjukrasa dari Manggala Garuda Putih melakukan orasi di Depan Kantor Kejati Jabar Jl Naripan Kota Bandung, Kamis 18 Februari 2021. Mereka mendesak segera Kejati Jabar mengeluarkan sprindik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan rapid tes di Dinkes Jabar senilai Rp 56 miliar
Beberapa pengunjukrasa dari Manggala Garuda Putih melakukan orasi di Depan Kantor Kejati Jabar Jl Naripan Kota Bandung, Kamis 18 Februari 2021. Mereka mendesak segera Kejati Jabar mengeluarkan sprindik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan rapid tes di Dinkes Jabar senilai Rp 56 miliar /yedi supriadi

DESKJABAR- Puluhan massa dari ormas Manggala Garuda Putih melakukan aksi unjukrasa di dengan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Jalan Naripan Kota Bandung pada Kamis 18 Februari 2021.

Massa meminta agar Kejati Jabar segera mengungkap dan menentukan status hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rapid test di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Dinkes Jabar).

Mereka memandang kasus dugaan korupsi rapid test itu terjadi diduga ada kongkalikong antara pejabat di Dinskes Jabar dengan pengusaha penyedia BTT Rapid test senilai 56 milyar tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Bakal Tindak Pengelola Kafe dan Resto Nakal Selama PPKM, Sanksinya Bikin Keder

Ketua Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, Agus Satria kepada wartawan menuturkan sangat menyayangkan dengan kelambatan proses hukum kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejati Jabar.

Menurut Agus Satria, harusnya pihak kejaksaan sudah bisa masuk dengan adanya sistem penyediaan rapid test yang terbagi 5 (merek) yang berbeda dan dengan harga yang berbeda.

"Sudah bisa disimpulkan kalau kalau fungsinya sama kenapa harus ada perbedaan harga pembelian yang berselisih 50 ribu sampai 100 ribu per lcd, saya sudah menduga hal ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar di luar kewajaran aturan yang berlaku," ujarnya saat diwawacara wartawan disela-sela aksi unjukrasa.

Baca Juga: Pungli Bansos UMKM: Seknas Jokowi Bantah Pungli, Koperasi Swarna Bukan Bagian Organisasinya

Selain dari perbedaan merk dan harga disini juga telah diduga terjadi kongkalikong, buktinya dalam pelaksanaan penyedia ada 3 perusahaan yang tidak terdaftar usulan penyedia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x