Dari itulah Manggala Garuda Putih terus mendorong Kejati Jabar melakukan percepatan penerapan hukum kasus rapid test.
Dalam pernyataan sikapnya pengunjukrasa meminta, Kejati Jabar bertindak profesional dan bertanggung jawab akan fungsi dan tugasnya setiap memproses tindak pidana korupsi di Jabar.
Baca Juga: Kemenag Bantah Indonesia Mempunyai Utang Akomodasi Jemaah Haji kepada Arab Saudi, Ini Penjelasannya
Meminta Kepala Kejati Jabar bertanggung jawab atas semua kelambatan jajarannya dalam memproses kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Mendesak Kepala Kejati Jabar segera mengeluarkan surat perintah penyidikan guna percepatan penanganan kasus tindak korupsi pengadaan btt covid rapid test biar sehingga menjadi terang benderang permasalah kasus tersebut.
Selanjutnya Agus Satria juga dalam pernyataan sikapnya mendesak Gurbernur Jabar Ridwan Kamil memberi dukungan penuh kepada pihak Kejati Jabar untuk segera menindak setiap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum ASN Jabar guna menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di Jawa Barat.
"Mengingatkan kepada gurbernur Ridwan Kamil bahwa uang yang diduga di korupsi oleh oknum ASN pemerintahan Jabar tidak lain bersumber dari uang masyarakat Jabar," ujarnya.
Para pengunjukrasa sempat diterima di ruangan tamu Kejati Jabar dan berdialog dengan Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis. Dalam keterangannya Abdul Muis menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani dan berkordinasi dengan Inspektorat Jawa Barat.