"Kasus Covid sensitif sehingga harus benar-benar diteliti dan ditelaah," ujarnya. Kasipenkum Abdul Muis pun mengaku piahknya akan melaporkan ke Asintel Kejati Jabar.
Seperti diketahui sebelumnya pengadaan alat rapid tes di Dinkes Jabar ini bersumber dari APBD Provinsi Jabar tahun 2020 sebesar Rp 56 miliar untuk pembelian rapid tes.
Baca Juga: Pangandaran, Penyumbang Terbesar Pasien Sembuh Covid-19 di Jawa Barat
Dalam pembelian tersebut diduga ada markup. "Diduga pengadaan rapid tes tersebut di gelembungkan harganya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok yang sebesar-besarnya diluar kewajaran sesuai dengan Undang-Undang. Makanya kami minta Kejati Jabar membuktikannya. Silahkan saja Kejati Jabar menindaklanjutinya, data data sudah kami kasih lengkap. Itu kan sudah jelas," ujar Agus Satria.
Agus Satria juga mendorong agar Kejati Jabar benar benar bisa menanggapinya dan bila tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan aksi di depan Kejati Jabar sampai laporan kami bisa ditanggapi.
"Sebagai bentuk kepedulian kami kepada rakyat yang membutuhkan alat rapid tes. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Makanya kami ikut mencegahnya," ujarnya.***