Unjukrasa: Kejati Jabar Didesak Percepat Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Dinkes

- 18 Februari 2021, 14:16 WIB
Beberapa pengunjukrasa dari Manggala Garuda Putih melakukan orasi di Depan Kantor Kejati Jabar Jl Naripan Kota Bandung, Kamis 18 Februari 2021. Mereka mendesak segera Kejati Jabar mengeluarkan sprindik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan rapid tes di Dinkes Jabar senilai Rp 56 miliar
Beberapa pengunjukrasa dari Manggala Garuda Putih melakukan orasi di Depan Kantor Kejati Jabar Jl Naripan Kota Bandung, Kamis 18 Februari 2021. Mereka mendesak segera Kejati Jabar mengeluarkan sprindik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan rapid tes di Dinkes Jabar senilai Rp 56 miliar /yedi supriadi

DESKJABAR- Puluhan massa dari ormas Manggala Garuda Putih melakukan aksi unjukrasa di dengan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Jalan Naripan Kota Bandung pada Kamis 18 Februari 2021.

Massa meminta agar Kejati Jabar segera mengungkap dan menentukan status hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rapid test di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Dinkes Jabar).

Mereka memandang kasus dugaan korupsi rapid test itu terjadi diduga ada kongkalikong antara pejabat di Dinskes Jabar dengan pengusaha penyedia BTT Rapid test senilai 56 milyar tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Bakal Tindak Pengelola Kafe dan Resto Nakal Selama PPKM, Sanksinya Bikin Keder

Ketua Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, Agus Satria kepada wartawan menuturkan sangat menyayangkan dengan kelambatan proses hukum kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejati Jabar.

Menurut Agus Satria, harusnya pihak kejaksaan sudah bisa masuk dengan adanya sistem penyediaan rapid test yang terbagi 5 (merek) yang berbeda dan dengan harga yang berbeda.

"Sudah bisa disimpulkan kalau kalau fungsinya sama kenapa harus ada perbedaan harga pembelian yang berselisih 50 ribu sampai 100 ribu per lcd, saya sudah menduga hal ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar di luar kewajaran aturan yang berlaku," ujarnya saat diwawacara wartawan disela-sela aksi unjukrasa.

Baca Juga: Pungli Bansos UMKM: Seknas Jokowi Bantah Pungli, Koperasi Swarna Bukan Bagian Organisasinya

Selain dari perbedaan merk dan harga disini juga telah diduga terjadi kongkalikong, buktinya dalam pelaksanaan penyedia ada 3 perusahaan yang tidak terdaftar usulan penyedia.

Dari itulah Manggala Garuda Putih terus mendorong Kejati Jabar melakukan percepatan penerapan hukum kasus rapid test.

Dalam pernyataan sikapnya pengunjukrasa meminta, Kejati Jabar bertindak profesional dan bertanggung jawab akan fungsi dan tugasnya setiap memproses tindak pidana korupsi di Jabar.

Baca Juga: Kemenag Bantah Indonesia Mempunyai Utang Akomodasi Jemaah Haji kepada Arab Saudi, Ini Penjelasannya

Meminta Kepala Kejati Jabar bertanggung jawab atas semua kelambatan jajarannya dalam memproses kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Mendesak Kepala Kejati Jabar segera mengeluarkan surat perintah penyidikan guna percepatan penanganan kasus tindak korupsi pengadaan btt covid rapid test biar sehingga menjadi terang benderang permasalah kasus tersebut.

Selanjutnya Agus Satria juga dalam pernyataan sikapnya mendesak Gurbernur Jabar Ridwan Kamil memberi dukungan penuh kepada pihak Kejati Jabar untuk segera menindak setiap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum ASN Jabar guna menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di Jawa Barat.

Baca Juga: Terkait Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih, DPRD Pangandaran Tempuh Langkah Ini

"Mengingatkan kepada gurbernur Ridwan Kamil bahwa uang yang diduga di korupsi oleh oknum ASN pemerintahan Jabar tidak lain bersumber dari uang masyarakat Jabar," ujarnya.

Pengunjukrasa saat berdialog dengan Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis di ruang tamu Kejati Jabar, Kamis 18 Februari 2021
Pengunjukrasa saat berdialog dengan Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis di ruang tamu Kejati Jabar, Kamis 18 Februari 2021 yedi supriadi

Para pengunjukrasa sempat diterima di ruangan tamu Kejati Jabar dan berdialog dengan Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis. Dalam keterangannya Abdul Muis menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani dan berkordinasi dengan Inspektorat Jawa Barat.

"Kasus Covid sensitif sehingga harus benar-benar diteliti dan ditelaah," ujarnya. Kasipenkum Abdul Muis pun mengaku piahknya akan melaporkan ke Asintel Kejati Jabar.

Seperti diketahui sebelumnya pengadaan alat rapid tes di Dinkes Jabar ini bersumber dari APBD Provinsi Jabar tahun 2020 sebesar Rp 56 miliar untuk pembelian rapid tes.

Baca Juga: Pangandaran, Penyumbang Terbesar Pasien Sembuh Covid-19 di Jawa Barat

Dalam pembelian tersebut diduga ada markup. "Diduga pengadaan rapid tes tersebut di gelembungkan harganya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok yang sebesar-besarnya diluar kewajaran sesuai dengan Undang-Undang. Makanya kami minta Kejati Jabar membuktikannya. Silahkan saja Kejati Jabar menindaklanjutinya, data data sudah kami kasih lengkap. Itu kan sudah jelas," ujar Agus Satria.

Agus Satria juga mendorong agar Kejati Jabar benar benar bisa menanggapinya dan bila tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan aksi di depan Kejati Jabar sampai laporan kami bisa ditanggapi.

"Sebagai bentuk kepedulian kami kepada rakyat yang membutuhkan alat rapid tes. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Makanya kami ikut mencegahnya," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah