Ujian Akhir Madrasah 2021 Ditiadakan, Berikut Ini Alasan Kementerian Agama Melakukannya

- 12 Februari 2021, 00:20 WIB
DIRJEN Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Kementerian Agama RI memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan.
DIRJEN Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Kementerian Agama RI memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. /Dok. Kementerian Agama RI/

DESKJABAR - Kementerian Agama RI memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). 

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan itu selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah membatalkan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021. "Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19," ujarnya di laman Kemenag, Kamis, 11 Februari 2021.

Ia menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Baca Juga: Perajin Kue Keranjang Khas Imlek di Lampung Sepi Orderan

Terkait kelulusan siswa, Ali Ramdhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik.

- Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," kata Ali Ramdhani.

Baca Juga: Imlek 2021 Di Rumah Saja, Masyarakat Diimbau untuk Belajar dari Masa Lalu

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x