Ingin Mendapatkan Bantuan Modal Kewirausahaan Sosial Rp 3,5 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 9 Februari 2021, 13:37 WIB
Pemerintah mengucurkan bantuan modal kewirausahaan sosial Rp 3,5 juta
Pemerintah mengucurkan bantuan modal kewirausahaan sosial Rp 3,5 juta /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

6.Klik ‘Cari’.

7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Berkah Bagi Pengusaha Peti Mati ‘Sapa Nyana’, Banjir Orderan

Bantuan modal graduasi KPM PKH Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan tersebut, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga miskin atau rentan miskin.
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.
  3. Memiliki usaha.

Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Baca Juga: Roy Suryo Sindir Esemka: Kini sudah Jadi Sarjana Bukan SMK Lagi, Beda Bentuk Mirip Mobil RRT

Adapun jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya:

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah