Ingin Mendapatkan Bantuan Modal Kewirausahaan Sosial Rp 3,5 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 9 Februari 2021, 13:37 WIB
Pemerintah mengucurkan bantuan modal kewirausahaan sosial Rp 3,5 juta
Pemerintah mengucurkan bantuan modal kewirausahaan sosial Rp 3,5 juta /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

DESKJABAR – Keputusan pemerintah menggulirkan bantuan sosial tidak sekadar untuk menjaga daya beli keluarga miskin, tetapi juga ikut memberdayakan mereka.

Untuk itu, tahun ini Kemensos mulai menyalurkan bantuan modal kewirausahaan sosial Rp 3,5 juta, yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Bantuan modal kewirausahaan sosial Rp 3,5 juta tersebut akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha.

Para graduasi umumnya terdiri dari dua kelompok, yakni mandiri dan alamiah.

Baca Juga: Bangunan SD Babakan Jeruk Ambruk Setelah Lima Hari Retak, Akibat Hujan Lebat di Wilayah Tasikmalaya

Graduasi mandiri sejahtera adalah keluarga penerima manfaat yang sudah mengikuti program bansos, namun secara sukarela mengundurkan diri karena dianggap sudah mampu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Graduasi PKH secara alamiah adalah bila mereka sudah dipandang tidak layak lagi menerima salah satu unsur bantuan. Misalnya, anak-anak dari KPM sudah lulus sekolah semua atau kepala keluarga sudah memiliki penghasilan yang di atas rata-rata kategori miskin.

Data Kemensos menunjukkan, jumlah graduasi KPM PKH telah melampaui target yang ditentukan yaitu sebanyak satu juta KPM. Sepanjang 2020 ini, sebanyak 1.179.304 KPM PKH, telah menyatakan keluar dari kepesertaan PKH.

Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 ke Arah Jakarta Amblas dan Tak Bisa Dilewati Kendaraan

Jumlah sebanyak itu terdiri dari graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM.

Menurut rencana, bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Rumah Susun Rp86,6 Miliar di Bekasi dan Jakarta, Simak Peruntukannya

Berikut tata cara mengakses informasi bantuan bagi para graduasi KPM PKH seperti dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

1.Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2.Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3.Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4.Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5.Masukkan kode yang tertera.

6.Klik ‘Cari’.

7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Berkah Bagi Pengusaha Peti Mati ‘Sapa Nyana’, Banjir Orderan

Bantuan modal graduasi KPM PKH Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan tersebut, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga miskin atau rentan miskin.
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.
  3. Memiliki usaha.

Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Baca Juga: Roy Suryo Sindir Esemka: Kini sudah Jadi Sarjana Bukan SMK Lagi, Beda Bentuk Mirip Mobil RRT

Adapun jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya:

  1. Kelontong.
  2. Kuliner.
  3. Pedagang.
  4. Penjahit.
  5. Pertanian.
  6. Peternak.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah