DESKJABAR - Pemerintah masih memberikan bantuan dan stimulus bagi pelanggan listrik golongan rumah tangga dan bisnis UMKM pada tahun ini.
Total alokasi anggaran untuk bantuan keringanan tarif listrik sampai triwulan I-2021 sebesar Rp4,57 triliun.
Bantuan yang diberikan Januari-Maret 2021 itu akan diberikan tiap bulannya. Meski demikian, mulai subsidi listrik Februari 2021 sada ketentuan baru dan berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 ke Arah Jakarta Amblas dan Tak Bisa Dilewati Kendaraan
Pemerintah mengubah ketentuan bantuan keringanan bayar untuk pelanggan pascabayar 450 volt ampere (VA), pascabayar 900 VA, dan prabayar 900 VA.
Jika subsidi bantuan listrik pada 2020 pelanggan 450 VA (R1/B1/I1) mendapat diskon 100 persen tanpa batasan waktu dalam sebulan. Sedangkan pelanggan R1 900 VA mendapat diskon 50 persen tanpa batasan waktu.
Maka mulai Februari 2021, pemberian stimulus dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA.
Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, alokasi 720 jam itu bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh). Kemudian bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu, setara dengan 648 kWh.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Ucapan Selamat dari Presiden Joko Widodo dan Sejumlah Instansi