Hati-Hati, Pemberitaan yang Abaikan Kepentingan Anak, Diancam 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

- 30 Januari 2021, 22:20 WIB
Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syiariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Umi Supraptiningsih
Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syiariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Umi Supraptiningsih /Antara/Abdul Aziz/

 

DESKJABAR – Pemberitaan media massa yang mengabaikan kepentingan anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, maka berpotensi bisa disanksi pidana.

"Jenis sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta," kata Akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Umi Supraptiningsih, di Pamekasan, Madura, Sabtu 30 Januari 2021.

Sebelumnya pada 27 Januari 2021, Polres Pamekasan merilis keberhasilnya kepada media, menangkap para pelaku pencurian kotak amal sebanyak sembilan orang.

Baca Juga: PSBB dan PPKM Dinilai Belum Maksimal Anggota DPR Ini Sarankan Lockdown Akhir Pekan, Apa Itu?

Empat diantara para pelaku itu berusia di bawah umur, yakni berumur 15 tahun 1 orang dan 17 tahun tiga orang.

Dalam rilis yang disebar kepada media massa, petugas menyebutkan dengan jelas nama dan alamat keempat orang tersangka yang masih di bawah umur itu.

Mengutip dari Antara, Umi Supraptiningsih menyatakan, pemberitaan di media massa yang mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, maka berpotensi bisa disanksi pidana.

Umi yang juga Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Kabupaten Pamekasan ini, menjelaskan, ketentuan yang mengikat mengenai pidana anak ini sebagaimana tertuang pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Ini Alasan DPR Agar PMK Pajak Pulsa dan Token Ditinjau Ulang

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x