Akibat Gunakan Ponsel Sambil Menyetir, Supir Truk Menabrak Anak Kecil

- 29 Januari 2021, 20:09 WIB
/Antara

DESKJABAR - Akibat menggunakan polsel sambil menyetir, seorang supir truk menabrak anak kecil, di Jakarta. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan pengemudi mobil berinisial ZA (44) menabrak seorang anak AC (5) karena menggunakan telepon seluler saat berkendaraan.

Kelalaian ZA menyebabkan AC tertabrak saat bermain di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 29 Januari 2021 siang.

"Menurut penyidikan BAP, pengemudi ada bunyi bahwa dia pakai (ponsel)," ujar Purwanta dikonfirmasi Antara, di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Sekeluarga Tewas Diduga Bunuh Diri di Blitar

Menurut keterangan yang didapat penyidik bahwa pengemudi ZA menggunakan telepon seluler saat menjalankan mobil yang terparkir di sekitar rumahnya tersebut.

Pengemudi ZA mengaku tidak tahu bila di depan mobilnya ada anak-anak yang sedang bermain di tengah jalanan kampung tersebut.

Kini, anggota Satlantas Wilayah Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka dan menahan ZA, serta menyita kendaraan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting, Akhirnya Merasakan Kemenangan di BWF World Tour Finals 2020

"Sudah kita tahan, kita bikin surat dari kemarin malam kita tahan," ujar Purwanta.

Terhadap ZA, polisi memberi tiga pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang mana penjelasan untuk Pasal 283 atas kelalaiannya saat menggunakan ponsel saat berkendaraan, dan Pasal 310 ayat (3) mengakibatkan korban luka berat.

"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Purwanta. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x