Hati-Hati, Pemberitaan yang Abaikan Kepentingan Anak, Diancam 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

- 30 Januari 2021, 22:20 WIB
Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syiariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Umi Supraptiningsih
Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syiariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Umi Supraptiningsih /Antara/Abdul Aziz/

"Ini yang saya kira juga perlu diketahui oleh masyarakat masyarakat dan alat penegak hukum bahwa kasus ini harus dilakukan diversi," kata Umi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Namun, diversi tersebut bisa dilakukan, apabila ada kesepakatan antara korban dan orang tua pelaku, dan orang tua pelaku dapat diberikan sanksi berupa membayar ganti rugi yang diderita oleh korban.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah