Aturan Penumpang Menyertakan Hasil Rapid Test Antigen Diperpanjang. Ini Alasannya

- 26 Januari 2021, 19:18 WIB
Kemenhub memperpanjang aturan bagi penumpang untuk membawa hasil rapdid test antigen
Kemenhub memperpanjang aturan bagi penumpang untuk membawa hasil rapdid test antigen /Kemenhub/

DESKJABAR – Aturan bagi penumpang transportasi darat  memperlihatkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen atau RT-PCR, diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan penerapan kebijakan atau aturan protokol kesehatan bagi penumpang transportasi darat itu merujuk terbitnya 2 (dua) Surat Edaran (SE) Satgas  Penanganan Covid-19.

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 itu adalah SE Nomor 5/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Staycation dan Roadtrip Trend Wisata Tahun 2021, Bandung Termasuk Tujuan Utama

Untuk itulah, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

Juklak ini berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari  hingga 8 Februari 2021,” ujarnya di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Pendamping PKH Cianjur ‘Tilap’ Uang KPM Rp 107 Juta, Ini Penjelasan Polisi

Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dengan rincian 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah