DESKJABAR – Penumpang kereta api jarak jauh mulai Sabtu, 9 Januari 2021 diperketat. Mereka harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen sebelum bisa naik gerbong.
Pengetatan ini akan diberlakukan mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Selain dalam kondisi sehat, calon penumpang kereta api harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.
Hasil tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen itu harus sampelnya yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga: Kabar Duka, Gelandang Persib Bandung Jalani Operasi Ibu Jari Kaki Kiri. Ini Penyebabnya
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 9 Januari 2021 mengemukakan, syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang usia di bawah 12 tahun.
Joni Martinus mengemukakan, aturan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Joni Martinus, seperti mengutip dari PMJ News.
Baca Juga: BIJB Kertajati Sekarang Mirip Studio Besar Tempat Foto Prewed
Sementara itu, syarat kondisi sehat bagi calon penumpang adalah tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.