Inilah Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api. Berlaku 9-25 Januari 2021

- 9 Januari 2021, 18:09 WIB
PT KAI memberlakukan aturan penumpang kereta api harus membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan kondisi sehat. Aturan ini berlaku 9-25 Januari 2021
PT KAI memberlakukan aturan penumpang kereta api harus membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan kondisi sehat. Aturan ini berlaku 9-25 Januari 2021 /Instagram/@ptkaipersero/

DESKJABAR – Penumpang kereta api jarak jauh mulai Sabtu, 9 Januari 2021 diperketat. Mereka harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen sebelum bisa naik gerbong.

Pengetatan ini akan diberlakukan mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Selain dalam kondisi sehat, calon penumpang kereta api harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.

Hasil tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen itu harus sampelnya yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Kabar Duka, Gelandang Persib Bandung Jalani Operasi Ibu Jari Kaki Kiri. Ini Penyebabnya

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 9 Januari 2021 mengemukakan, syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang usia di bawah 12 tahun.

Joni Martinus mengemukakan, aturan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Joni Martinus, seperti mengutip dari PMJ News.

Baca Juga: BIJB Kertajati Sekarang Mirip Studio Besar Tempat Foto Prewed

Sementara itu, syarat kondisi sehat bagi calon penumpang adalah tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x